Sertifikasi Halal Produk Makanan & Minuman GRATISSS..!!!
Gratis
Deskripsi Produk
Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4, Bahwa Pada Tahun 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL.
Maka dari itu Pemerintah Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memberikan fasilitas kepada UMKM untuk mensertifikasi halal produk secara GRATISSS.
Kesempatan hanya satu kali sebelum kembali normal berbayar.
DAFTARKAN KEHALALAN PRODUK ANDA SEKARANG!
Silahkan Klik CONTINUE
Total
Gratis
Total Pembayaran
Gratis