
Tunaikan Zakat Profesimu Saat Mencapai Nisab
Rp 200.000
Deskripsi Produk
Zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%. Dalam hal ini berarti zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta).
zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak), yaitu yang benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya. Dan ukurannya adalah sesuai dengan ‘urf masing-masing daerah.
Tentukan nominal yang kamu inginkan:
Rp.
Subtotal
Rp 200.000
Biaya Layanan
-
PPN
-
Total
-
+ Kode Unik
Total Pembayaran
-
+ Kode Unik