
Surat Kuasa Pengurusan Pajak Kendaraan & Balik Nama STNK Samsat (.DOCX)
Rp 5.000
Rp 15.00067% OFF
Deskripsi Produk
Tidak sempat mengurus pajak kendaraan bermotor ke Samsat sendiri? Gunakan surat kuasa resmi yang diakui loket Samsat seluruh Indonesia.
⭐ KEUNGGULAN DOKUMEN INI:
• Klausul Kewenangan Khusus: Memberikan hak menghadiri loket Samsat, menyerahkan berkas, membayar PKB, dan mengambil STNK/plat nomor baru.
• Pilihan Checklist Keperluan: Perpanjangan PKB tahunan, ganti plat 5 tahunan, atau proses Balik Nama (BBNKB).
• Kolom Hubungan Keluarga/Karyawan: Sesuai regulasi kepolisian untuk pengurusan via perwakilan.
• Standar Format Sah Perdata (Pasal 1792 KUHPerdata).
Subtotal
Rp 5.000
Biaya Layanan
-
PPN
-
Total
-
+ Kode Unik
Total Pembayaran
-
+ Kode Unik