Ringkasan Produk

Kompas Karier: Terlalu Banyak Leader, Tidak Ada yang Berfungsi

Kompas Karier: Terlalu Banyak Leader, Tidak Ada yang Berfungsi

Rp 99.000

Rp 249.000

60% OFF

Deskripsi Produk

Di ruang rapat ada 12 orang. Ada Direktur Utama,

Direktur Operasional, Direktur Keuangan, Direktur

SDM, GM Marketing, GM Sales, GM Produksi, Manager

IT, Manager Legal, Manager Procurement, Manager

QC, dan Manager Corporate Secretary.


Pak Direktur Utama bilang: "Kita perlu ambil

keputusan soal ekspansi cabang baru. Siapa yang

mau pimpin proyek ini?"


Semua diam. Tidak ada yang angkat tangan.


Semua saling lempar tanggung jawab. Tidak ada

yang mau ambil risiko. Tidak ada yang mau memimpin.


Di luar ruangan, karyawan berbisik:

"Ada 12 leader di rapat itu. Tapi nggak ada satu

pun yang benar-benar memimpin."


Panduan lengkap untuk mengenali, memahami, dan

mengatasi masalah "middle management bloat" —

ketika struktur organisasi terlalu gemuk.


Ditulis oleh HRD profesional 10+ tahun pengalaman

audit & evaluasi struktur organisasi.


Kamu akan dapat:

✅ eBook 55+ halaman

✅ 16 modul lengkap

✅ Data tentang Middle Management Bloat

✅ 10 Tanda Terlalu Banyak Leader Tidak Berfungsi

✅ Beda Leader vs Bos vs Manajer

✅ Overlapping Wewenang

✅ "Semua Bos, Tidak Ada yang Kerja"

✅ Struktur Ideal — Berapa Banyak Leader yang Cukup?

✅ 7 Langkah Merampingkan Struktur

✅ Kalau Kamu Salah Satu Leader yang Tidak Berfungsi

✅ Kalau Kamu Karyawan yang Terjebak di Tengah

✅ Panduan untuk HR: Audit Struktur

✅ Checklist (15 poin)

✅ Script Bicara tentang Struktur (8 situasi)

✅ Jurnal Refleksi Kepemimpinan


Jumlah leader bukan tanda kesuksesan.

Justru sering tanda kekacauan.

Yang penting bukan jumlah, tapi fungsi.

Detail Pembayaran

Subtotal

Rp 99.000

Biaya Layanan

-

PPN

-

Total

-

+ Kode Unik

Kode Promo

Total Pembayaran

-

+ Kode Unik

Clicky Logo

Hasilkan Lebih Banyak Uang dengan Skillmu

Platform untuk Kreator Produk Digital seperti eBook, kelas & event dapat income lebih banyak 🔥


©2023 - 2024. Hak cipta dilindungi undang-undang.

WhatsApp