
Surat Somasi Hutang Piutang & Peringatan Hukum Wanprestasi Debitur (.DOCX)
Rp 10.000
Rp 25.00060% OFF
Deskripsi Produk
Uang dipinjamkan tapi saat jatuh tempo debitur malah menghilang, ingkar janji, atau terus beralasan? Segera layangkan Surat Somasi Resmi!
Dalam hukum acara perdata Indonesia (Pasal 1238 KUHPerdata), Anda TIDAK BISA langsung menggugat debitur ke pengadilan tanpa bukti teguran tertulis (Somasi). Somasi resmi adalah syarat sah untuk membuktikan debitur telah lalai (*wanprestasi*).
⭐ KEUNGGULAN FORMAT DOKUMEN INI:
• Bahasa Hukum Tegas & Terukur: Menggunakan standar legalitas advokat perdata yang berwibawa tanpa melanggar etika hukum.
• Kronologis Hubungan Hukum Jelas: Memuat tanggal perjanjian pokok, tanggal jatuh tempo, dan rincian total tunggakan.
• Klausul Ultimatum Batas Waktu: Menetapkan tenggat tegas 7 (tujuh) hari kalender untuk penyelesaian kewajiban.
• Klausul Peringatan Sita Jaminan: Peringatan pendaftaran gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan permohonan Sita Jaminan (*Conservatoir Beslag*).
• Peringatan Pasal Pidana: Mengunci potensi laporan Pasal 378 (Penipuan) & 372 (Penggelapan) jika debitur memberikan jaminan palsu.
• Format Word Siap Edit: Tinggal ganti data nama debitur, nominal hutang, dan rekening pembayaran.
Subtotal
Rp 10.000
Biaya Layanan
-
PPN
-
Total
-
+ Kode Unik
Total Pembayaran
-
+ Kode Unik