Ringkasan Produk

Surat Pemberitahuan PHK Karyawan Sesuai PP 35/2021 & UU Cipta Kerja (.DOCX)

Surat Pemberitahuan PHK Karyawan Sesuai PP 35/2021 & UU Cipta Kerja (.DOCX)

Rp 10.000

Rp 25.000

60% OFF

Deskripsi Produk

Kelola proses pemutusan hubungan kerja karyawan secara profesional, tertib hukum, dan terhindar dari risiko gugatan sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)!


Berdasarkan regulasi terbaru PP No. 35 Tahun 2021 jo. UU Cipta Kerja, perusahaan WAJIB menyampaikan surat pemberitahuan PHK minimal 14 hari kerja sebelumnya dengan hak tanggapan 7 hari kerja. Format yang salah atau cacat prosedur dapat membatalkan PHK demi hukum.


⭐ KEUNGGULAN FORMAT DOKUMEN INI:

• Kepatuhan Mutlak Pasal 37 & 38 PP 35/2021: Memenuhi standar baku administrasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

• Rincian Hak Kompensasi Lengkap: Format tabel Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

• Klausul Tanggapan Bipartit: Mencantumkan tenggat 7 hari kerja bagi pekerja sesuai amanat regulasi resmi.

• Klausul Handover & Aset Kantor: Menertibkan serah terima tugas dan pengembalian laptop/fasilitas inventaris.

• Lampiran Tanda Terima Sah: Dilengkapi lembar tanda tangan terima pekerja untuk bukti kepatuhan hukum.

• Format Word A4 Resmi: Siap dicetak di atas kop surat resmi perusahaan Anda.

Detail Pembayaran

Subtotal

Rp 10.000

Biaya Layanan

-

PPN

-

Total

-

+ Kode Unik

Kode Promo

Total Pembayaran

-

+ Kode Unik

Clicky Logo

Hasilkan Lebih Banyak Uang dengan Skillmu

Platform untuk Kreator Produk Digital seperti eBook, kelas & event dapat income lebih banyak 🔥


©2023 - 2024. Hak cipta dilindungi undang-undang.

WhatsApp