
Surat Kesepakatan Pembagian Beban Pajak Jual Beli Tanah (PPh & BPHTB) (.DOCX)
Rp 5.000
Rp 15.00067% OFF
Deskripsi Produk
Simulasi dan rumus resmi cara menghitung pajak jual beli tanah di Indonesia. Panduan kewajiban PPh Final 2,5% penjual, BPHTB 5% pembeli, tarif notaris PPAT, dan validasi BPN.
Dasar hukum: PP No. 34 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD jo. Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2021.
Bagian penting dalam format ini:
• Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah
• Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi NPOPTKP
• Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai tertinggi antara harga transaksi riil kesepakatan vs nilai NJOP PBB
• PPAT dilarang menandatangani Akta Jual Beli (AJB) sebelum seluruh bukti validasi pajak diserahkan lengkap
• Honorarium jasa pembuatan Akta AJB oleh PPAT maksimal 1% dari nilai transaksi sesuai regulasi Kementerian ATR/BPN
File Word .DOCX siap diedit dan dicetak pada kertas A4, font Times New Roman 11 pt, dengan kolom titik dua sejajar. Sesuaikan seluruh isian dengan dokumen dan keadaan sebenarnya.
Subtotal
Rp 5.000
Biaya Layanan
-
PPN
-
Total
-
+ Kode Unik
Total Pembayaran
-
+ Kode Unik