
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah Pra-AJB Notaris (.DOCX)
Rp 10.000
Rp 25.00060% OFF
Deskripsi Produk
Pahami perbedaan mendasar antara Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah. Dilengkapi dasar hukum PP 18/2021, SEMA No. 4/2016, 3 tabel matriks, dan klausul kuasa AJB.
Dasar hukum: Pasal 1457 KUHPerdata jo. PP No. 24/1997 jo. PP No. 18/2021 Pasal 37 & SEMA No. 4/2016.
Bagian penting dalam format ini:
• PPJB bersifat perjanjian pendahuluan (obligatoir), belum mengalihkan hak kepemilikan yuridis atas tanah
• AJB merupakan akta otentik kebendaan yang wajib ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
• Balik nama sertifikat di kantor pertanahan (BPN) hanya bisa diproses menggunakan Akta AJB resmi PPAT
• Klausul Kuasa Menjual mutlak dalam PPJB lunas melindungi pembeli beriktikad baik jika penjual mangkir
• Ketentuan peralihan risiko fisik tanah saat penyerahan kunci dan Berita Acara Serah Terima (BAST)
File Word .DOCX siap diedit dan dicetak pada kertas A4, font Times New Roman 11 pt, dengan kolom titik dua sejajar. Sesuaikan seluruh isian dengan dokumen dan keadaan sebenarnya.
Subtotal
Rp 10.000
Biaya Layanan
-
PPN
-
Total
-
+ Kode Unik
Total Pembayaran
-
+ Kode Unik