Sertifikasi Halal Produk Makanan & Minuman GRATISSS..!!!
Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4, Bahwa Pada Tahun 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL.
Maka dari itu Pemerintah Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memberikan fasilitas kepada UMKM untuk mensertifikasi halal produk secara GRATISSS.
Kesempatan hanya satu kali sebelum kembali normal berbayar.
DAFTARKAN KEHALALAN PRODUK ANDA SEKARANG!
Silahkan Klik CONTINUE
Kenapa Harus Sertifikasi?
Menjalankan peraturan UU dan mendukung mewujudkan Indonesia Menjadi Pusat Produk Halal Dunia, Dimana per Tahun 2024 Semua produk yang beredar di wilayah Indonesia WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL.
Kenapa Sertifikasi Halal Penting?
Berikut ini beberapa manfaat dari sertifikasi halal suatu produk, di antaranya adalah: 1) MEMBERIKAN KEPERCAYAAN PADA KONSUMEN 2) JAMINAN KUALITAS (PENGENDALIAN MUTU) 3) UNIQUE SELLING POINT 4) AKSES PASAR LOKAL DAN GLOBAL 5) MENAMBAH JEJARING USAHA
Apakah Sertifikasi ini Resmi?
Sertifikasi ini resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, MUI, dan Lembaga Pendamping Halal Walisongo Halal Center.
Apakah akan didampingi?
Dalam proses pendaftaran dan pengajuan sertifikasi harus didampingi oleh pendamping proses produk halal. Jangan khawatir Pelaku Usaha akan didampingi oleh pendamping resmi dan teregistrasi.
Apakah Pendamping Resmi/Teregistrasi?
Pendamping: Taufik Maulana, S.E., Nomor Registrasi: 2308003724 (Pendamping resmi dari BPJPH, Kemenag RI dan Lembaga Pendamping Halal Walisongo Halal Center) => https://s.id/Surat_Tugas_PendampinganSertifikasiHalal
Persyaratan Sertifikasi Halal GRATIS?
1. Pelaku UMKM (Khusus JAWA BARAT) 2. Email (dapat dibuatkan jika tidak punya) 3. KTP 4. NIB (dapat dibuatkan jika belum punya) 5. Produk Makanan & Minuman
Produk apa yang dapat disertifikasi?
Program Sertifikasi Halal Gratis melalui skema SELF DECLARE ini hanya untuk PRODUK MAKANAN & MINUMAN. Bukan Katering, dan Restoran.
Alur Sertifikasi
1) Pendaftaran dan Pengajuan 2) Verifikasi & Validasi oleh Lembaga dan pendamping halal 3) Penetapan Kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI 4) Penerbitan Sertifikat 5) Penyaluran Sertifikat
WARNING!!
Sertifikasi Halal ini GRATIS, jika ada praktik pungli/pungutan Segera Laporkan!!